Saksi RIDO Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan Jakarta Utara, Tak Terima Kalah?

Selasa 03-12-2024,10:45 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - KPU Jakarta Utara  mengungkapkan jika saksi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak menandatangani formulir model D Hasil tingkat kecamatan.

Sekedar informasi formulir medel D merupakan hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada di tingkat distrik atau kecamatan. 

Komisioner KPU Jakarta Utara, Abie Marullah Madugiri menuturkan, saksi RIDO menolak tanda tangan formulis model D seluruh kecamatan di Jakarta Utara.

BACA JUGA:16 Kode Promo Gojek Desember 2024, Akhir Tahun Bisa Hemat

BACA JUGA:BNPP Dorong Pengembangan Simantipal Terealisasi Usai Sengketa RI-Malaysia Selesai

Diketahui, di Jakarta Utara terdapat 6 kecamatan yakni, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading.

"Mereka menolak tanda tangan disemua kecamatan," ungkap Abie.

Namun Abie tak mengungkapkan alasan saksi RIDO menolak teken hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan tersebut.

Sebelumnya, KPU Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkapkan jika saksi RIDO menolak tandatangani formulir model D di 3 kecamatan.

BACA JUGA:MA Tolak PK PT SJU, Wajib Bayar Rp17,7 M ke Koapgi Plus Denda Terkait Apartemen Fiktif!

BACA JUGA:Harta Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang Tertangkap OTT KPK, Punya Rumah di Jakarta Pusat

Adapun 3 kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Menteng, Senen, dan Sawah Besar.

Komisioner KPU Jakarra Pusat, Sahat Dohar Manullang mengatakan, ada 2 alasan saksi pasangan RIDO menolak tandatangani form model D.

Alasanya yang pertama kata Sahat, saksi RIDO mempertanyakan partisipasi pemilih yang rendah di kecamatan tersebut.

BACA JUGA:Tiket KA Libur Nataru Ludes 672 Ribu Kursi, KAI Ungkap Puncak Arus Keberangkatan

Kategori :