Kemudian yang kedua lanjut Sahat, saksi paslon momor 01 itu mempersoalkan banyaknya warga yang tidak mendapatkan surat C pemberitahuan atau yang biasa disebut undangan memcoblos.
Sahat menjelaskan, menurut pedoman teknis jika ada kubu paslon yang menolak menandatangai form D hasil rekapitulasi suara, maka akan dibuatkan alasannya.
"Dalam pedoman teknis dikatakan apa bila ada Paslon yg tidak bersedia tandatangan hasil rekapitulasi maka dibuatkan kejadian khusus dan dituliskan apa keberatan atau alasan tidak tanda tangan," terang Sahat saat dikonfirmasi Disway.id pada Senin, 2 Desember 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Libatkan Ibu-ibu di Program Makan Bergizi Gratis
Sahat menegaskan, meski tidak ada tanda tangan dari saksi RIDO, tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi.
"Kalo untuk D hasil yang kita keluarkan gak berpengaruh," tegasnya.