Kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut.
"Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya. Semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya," jelas Agustrias.