Tok! Terdakwa Ike Farida Vonis Lima Bulan Penjara dalam Kasus Sumpah Palsu

Selasa 03-12-2024,20:12 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa kasus sumpah palsu Ike Farida dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 3 November 2024.

Sidang pembacaan putusan ini menandai akhir dari proses hukum yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Ike Farida 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Sumpah Palsu

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Sumpah Palsu Ike Farida, Kesaksian Suami dan Adik Ditolak Jaksa

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ike Farida dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu sesuai dengan Pasal 242 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Memutusan, menyatakan terdakwa Ike Farida bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu, menjatuhi vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Ike Farida dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Sebelum sidang putusan dimulai, sejumlah massa yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung pengadilan.

BACA JUGA:Dugaan Sumpah Palsu Jual Beli Apartemen di Tebet Gelar Perkara

BACA JUGA:Sidang Dugaan Sumpah Palsu di PN Jaksel, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Mereka meminta agar proses persidangan ini dijalankan dengan objektivitas, tanpa dipengaruhi oleh opini publik.

"Kami meminta agar Majelis Hakim memutus sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak tergiring opini yang dikembangkan oleh pihak terdakwa yang selalu menyudutkan kepolisian, kejaksaan, dan hakim," kata Fandi, perwakilan dari massa aksi.

Sementara itu, Ike Farida menyatakan keberatannya terhadap vonis tersebut dan berencana mengajukan banding.

BACA JUGA:Sidang Sumpah Palsu Ike Farida, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

"Yang mulia, saya menyatakan akan banding," ujar Ike usai mendengar keputusan majelis hakim.

Kategori :