JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol telah resmi mencabut status darurat militer pada hari ini Rabu, 4 Desember 2024 pukul 04.30 waktu setempat.
Adapun, keputusan ini dilaksanakan setelah beberapa jam mengumumkan status darurat militer untuk wilayah Korea Selatan.
Sebelumnya, Presiden Yoon Suk Yeol telah mengumumkan status darurat militer demi melindungi negara dari ancaman kekuatan komunis.
BACA JUGA:Ini Kronologi Korea Selatan Berlakukan Darurat Militer Lagi
Yoon berniat untuk melenyapkan semua pasukan atau elemen-elemen 'antinegara' di parlemen serta yang ia tuding telah berpihak pada Korea Utara.
Parlemen Tolak Status Darurat Militer
Namun, kurang lebih enam jam setelah memberlakukan kondisi darurat militer, Presiden Yoon resmi mencabut status tersebut.
Dikarenakan, Yoon harus tunduk pada semua keputusan parlemen yang menolak pemerintahan militer serta membatalkan status darurat militer ini.
Sebab, parlemen menilai jika keadaan darurat militer yang diumumkan tersebut adalah ilegal dan inkonstitusional.
BACA JUGA:Presiden Korea Selatan Umumkan Darurat Militer, Ini Alasannya
Hingga kini, Presiden Yoon akhirnya menghadapi tuntutan pemakzulan karena telah memberlakukan status darurat tersebut.
Sebanyak 190 anggota parlemen dengan suara bulat sudah memberikan suara untuk mendukung mosi memblokir deklarasi darurat militer serta menyerukan pencabutan.
Presiden Yoon Suk Yeol Didesak Mundur
Menurut Ketua Majelis Nasional Korea Selatan Woo Won Shik menjelaskan jika status darurat militer itu tidak sah.
Ia juga menekankan bahwa anggota parlemen akan melindungi demokrasi bersama rakyat.
BACA JUGA:Puluhan Perwira Rusia dan Korea Selatan Tewas Akibat Serangan Ukraina Gunakan Rudal NATO
Tak hanya itu, ratusan massa pengunjuk rasa juga berkumpul di depan parlemen untuk menuntut Presiden Yoon Suk Yeol untuk mundur atau dimakzulkan.