Dana KJP dan KJMU Tahap II Kapan Cair? Cek Besarannya di Sini

Rabu 04-12-2024,12:48 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Dana KJP dan KJMU kapan cair?

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 akan mulai dicairkan mulai 6 Desember 2024. 

Plt Kepala Disdik DKI Sarjoko mengatakan, pencairan dana KJP Plus dan KJMU akan dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Saldo Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024, Periode November-Desember Dirapel!

Kata Sarjoko, jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik.

Sedangkan penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa.

Secara rinci, sebanyak 242.919 penerima KJP Plus jenjang SD/MI, 147.341 penerima jenjang SMP/MTs, 48.876 penerima jenjang SMA/MA, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

BACA JUGA:Hore! KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 Cair 6 Desember, Segini Nominal yang Diterima

“Pencairan dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sementara, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester,” ungkap Sarjoko dalam keterangannya pada Rabu, 4 Desember 2024.

BACA JUGA:Disdik Jelaskan Keterlambatan Pencairan KJP karena Ada Proses Pilkada

Adapun rincian besaran dana KJP Plus yang diterima peserta didik sebagai berikut:

- SD/MI

  • Biaya rutin per bulan: Rp135.000

  • Biaya berkala per bulan: Rp115.000

  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Akan Tambahkan Manfaat KJP hingga Transportasi Gratis untuk Siswa Jika Terpilih Jadi Gubernur Jakarta

- SMP/MTs

  • Biaya rutin per bulan: Rp185.000

Kategori :