JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses legalitas dalam kasus Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina Persero.
Dalam pemeriksaan ini, KPK memanggil mantan Chief Legal Counsel di PT Pertamina Persero, Alan Frederik.
BACA JUGA:Usai Ditetapkan Tersangka di OTT KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Klaim Merasa Tak Bersalah
BACA JUGA:Modus Pj. Wali Kota Pekanbaru Raup Uang Negara Hingga Miliaran Rupiah Diungkap KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 3 Desember 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
"Saksi hadir, didalami terkait proses legalitas keputusan direksi dalam pembelian LNG," ujar Tessa dalam keterangannya pada Rabu, 4 Desember 2024.
BACA JUGA:IKAPPI Sebut Ucapan Gus Miftah pada Pedagang Es Teh Lukai Hati Pedagang Kaki Lima
BACA JUGA:KPK Amankan Rp 6,8 Miliar dari OTT Pekanbaru, Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Risnandar
Terbaru, KPK dalami adanya pemalsuan tanda tangan pada berkas pengadaan lNG di PT Pertamina Persero dari Direktur SDM PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014, Evita Maryati Tagor.
"Saksi-saksi didalami terkait dengan Pengadaan LNG tanpa persetujuan komisaris dan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan risalah rapat direksi pertamina (RRD)," ujar Tim Jubir KPK Budi pada Jumat, 1 November 2024.
Dalam penjadwalan ini, KPK juga memeriksa Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) 2021, Priska Sufhana.
BACA JUGA:Pj. Walkot Pekanbaru Riau dan Sekda Hadir di Gedung Merah Putih KPK
BACA JUGA:Cawagub Jateng Hendrar Prihadi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi PBJ di Pemkot Semarang
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PERSERO) tahun 2011-2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar USD113.839.186.
"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 Juli 2024.