Kasus Rohidin Mersyah, KPK Periksa 10 Saksi untuk Dalami Soal Distribusi Serangan Fajar

Rabu 04-12-2024,16:07 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal distribusi serangan fajar oleh tersangka Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang kembali maju di Pilkada 2024, lalu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu pada Selasa, 3 Desember 2024. Terdapat sepuluh saksi yang diperiksa.

BACA JUGA:KPK Benarkan Ada Penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:Wow! KPK Ungkap Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Sudah Dibagi-bagi

"Saksi hadir semua.Saksi didalami terkait dgn permintaan gubernur untuk menjadi tim sukses, penyerahan uang untuk operasional & logistik pencalonan gubernur dan distribusi uang 'serangan fajar' untuk pemenangan gubernur," ujar Tessa kepada wartawan pada Rabu, 4 Desember 2024.

Berdasarkan informasi, sepuluh saksi tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso; Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Drs. Syarifudin; Kepala Bidang PKTI BPSDM Provinsi Bengkulu, Eropa.

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:Eks Penyidik Apresiasi soal OTT Gubernur Bengkulu, Minta KPK Pantau Calon Petahana di Daerah Lain

Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Supra Hadi; Kepala DInas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Moh. Redhwan Arif; Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu, Atisar.

Lalu ada, Kepala Badan Peruhubungan Provinsi Bengkulu, Jimi Haryanto; Kepala Dinas Perkim Provinsi Bengkulu Yudi Satria; Kepala Dinas peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, Muhammad Syarkawi; dan Direktur Utama RSUD M.Yunus Bengkulu, Ari Mukti Wibowo.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024. 

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pakai Seragam Polantas saat Jalani Pemeriksaan, KPK: Antisipasi Simpatisan

BACA JUGA:KPK Tegaskan Penangkapan Gubernur Bengkulu Tidak Dilakukan Secara Tiba-tiba

Wakil Ketua KPK, Alexander Wartawa menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada 2018-2024.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Alex di Jakarta dikutip YouTube KPK pada Senin, 25 November 2024.

Kategori :