Wow! KPK Ungkap Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Sudah Dibagi-bagi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan isi amplop serangan fajar dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah ada yang terdistribusi. -Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan isi amplop serangan fajar dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah ada yang terdistribusi.
“Diduga kuat amplop-amplop tersebut sebagian sudah ada yang terdistribusi, dan bagi yang terlanjur diamankan ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar si penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah dalam hal ini Gubernur di Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih, pada Selasa, 26 November 2024.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Inisiatif Menag yang Lapor Soal Barang yang Diduga Gratifikasi
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
Lebih lanjut, Tessa mengatakan bahwa isi amplop tersebut berisi uang dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp20 ribu, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Namun, ia mengaku belum mengetahui jumlah uang tersebut secara keseluruhan
“Masih didalami oleh penyidik isi amplopnya. Informasi yang saya dapatkan bervariasi antara Rp100 ribu, Rp50 ribu dan Rp20 ribu. Belum ada penghitungan total berapanya, belum ada informasi yang lengkap untuk siapa saja,” tutur Tessa.
Diketahui, Rohidin Mersyah maju berdampingan dengan Meriani akan melawan Helmi Hasan-Mi’an dalam Pilgub Bengkulu 2024.
BACA JUGA:OTT Rohidin Mersyah, KPK Temukan Percakapan WA Minta Uang Terkait Pemenangan Gubernur Bengkulu
Diketahui Rohidin bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Penetapan Rohidin sebagai tersangka lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah pada Sabtu, 23 November 2024, lalu.
Para tersangka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Sementara, untuk lima orang lainnya yang sempat ditangkap KPK diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
BACA JUGA:Kronologi KPK Lakukan OTT hingga Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka
Lima orang itu ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriandi;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: