BEKASI, DISWAY.ID-- Polres Metro Bekasi berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) dan seorang bidan yang melakukan praktik aborsi di Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka, DS (30 tahun), bidan, dan PP (25 tahun), ibu rumah tangga, melakukan tindakan aborsi dengan menggunakan obat aborsi.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Aborsi Lolly di Polres Jaksel
BACA JUGA:Polisi Periksa Lima Saksi dari Kemen PPPA Terkait Dugaan Praktik Aborsi Putri Nikita Mirzani
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi memgungkapkan bahwa kedua tersangka melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali dengan menggunakan obat aborsi.
Twedi mengatakan, tersangka berinisial PP tersebut tengah hamil empat bulan dan berencana untuk menggugurkan kandungannya.
Alasannya, karena masih harus mengurus anak pertama yang berusia delapan tahun dan anak kedua yang berusia tiga tahun.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Sebut Mendadak Muncul Saksi yang Tahu Lolly Lakukan Aborsi Usai Pulang Umroh
PP dan suaminya sepakat untuk melakukan aborsi karena jarak kelahiran yang dekat dengan anak kedua dan kondisi ekonomi mereka.
"Kemudian pada 3 November 2024, Anton Yusuf, saksi yang juga suami PP menghubungi tersangka DS yang bekerja di klinik Neska. Saksi memesan obat penggugur kandungan atau yang disebut obat misoprostol kepada DS," ungkap Twedi di Bekasi.
Kemudian, tersangka PP memberikan obat aborsi tersebut pada 8 November 2024. Setelah menggunakan obat aborsi tersebut, ia langsung demam dan menggigil selama lebih dari 15 menit.
"Tidak lama kemudian terjadi kontraksi di perut, selanjutnya tersangka PP dibawa RS Mitra Keluarga Kalideres dan dilakukan tindakan dengan alasan tersangka PP terjatuh. Kemudian gumpalan darah keluar dengan sendirinya dari dalam kemaluan tersangka PP," ujarnya.
BACA JUGA:Dugaan Aborsi Terlapor Vadel Badjideh Naik Sidik di Polres Metro Jaksel
BACA JUGA:Polisi Telah Periksa Dokter yang Tangani Visum Lolly: Bukan yang Aborsi