Pemprov DKI Cari Rusun Kosong untuk Merelokasi Korban Kebakaran Kemayoran

Kamis 12-12-2024,19:29 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

"Saya minta Wali Kota dan jajaran untuk mengamankan aliran bantuan agar tidak ada oknum yang bermain," pesan Teguh.

Selain itu, Teguh juga tengah merumuskan payung hukum untuk memperpanjang jangka waktu tugas bagi Dinas Sosial DKI Jakarta agar bisa melaksanakan tugasnya di lokasi pengungsian lebih dari tujuh hari dan BPBD Provinsi DKI Jakarta lebih dari tiga hari.

Kategori :