JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa gelar yang didapatkan pada kursus atau pelatihan bukan merupakan gelar akademik.
Sehingga, peserta yang mendapatkan gelar setelah mengikuti kursus kecantikan bukan berarti bisa berpraktik memberikan perawatan secara langsung ke pasien.
BACA JUGA:Update Kasus Ria Beauty, BPOM Telusuri Penggunaan Krim Anestesi dan Serum
Pasalnya, perawatan kulit yang dilakukan secara langsung kepada pasien, terlebih dengan penggunaan obat-obatan tertentu, harus dilakukan oleh tenaga medis.
"Setiap tindakan yang dilakukan dalam klinik kecantikan harus memperhatikan keselamatan dan hak konsumen atau pasien," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Munawarman ketika dihubungi, 11 Desember 2024.
BACA JUGA:BPOM- Kemenkes Telusuri Alat Derma Roller dan Kosmetik yang Digunakan Ria Beauty
Dijelaskannya, setiap klinik kecantikan harus memiliki SDM yang telah mengikuti pelatihan terakreditasi.
"Setiap kursus atau pelatihan bidang kesehatan harus terakreditasi oleh Kementerian Kesehatan."
Sedangkan pelatihan khusus estetik atau kecantikan, khususnya yang melakukan hands on langsung kepada pasien, hanya bisa diikuti oleh tenaga medis.
BACA JUGA:Usut Kasus Ria Beauty, Penyidik Minta Keterangan Ahli
Tenaga medis dalam hal ini adalah dokter umum atau dokter spesialis dermatologi dan venereologi.
Ia juga mengingatkan bahwa ahli kecantikan dan dokter/dokter gigi dengan keahlian atau spesialis dalam bidang kedokteran estetik mempunyai kompetensi dan kewenangan yang berbeda.
"Tindakan medis dan pemberian/penggunaan obat hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang dimiliki," tuturnya.
BACA JUGA:Wow! Biaya Perawatan di Ria Beauty, Sekali Treatment Capai Puluhan Juta Rupiah
Adapun gelar yang didapatkan setelah mengikuti pelatihan atau kursus, ia menegaskan, bukan merupakan gelar pendidikan akademik.