"STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp 300 juta," ujarnya.
BACA JUGA:Dapat Kabar Kongres PDIP Mau Diganggu, Megawati: Coba Kamu Awut-Awut Partai Saya!
BACA JUGA:Dewas KPK: Ada 329 Laporan Masyarakat Selama Periode 2019-2024
Dalam kurun waktu 6 bulan, omzet komplotan tersebut mampu meraup keuntungan hingga ratusan miliar.
"Omsetnya mencapai Rp200 miliar," tuturnya.
Pihaknya masih memburu beberapa pelaku lainnya.
Mereka berinisial RY (DPO), SW (DPO), dan DC (DPO).
"Kami masih memburu tiga pelaku lagi, mereka saat ini berada di Kamboja dan Filipina," bebernya.
BACA JUGA:Dewas Sebut Pimpinan KPK Bernyali Kecil dalam Berantas Korupsi
BACA JUGA:Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Umat Beragama
Selain para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp4,9 miliar lebih, unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit Hp.
Serta 375 Kartu ATM plus buku tabungan, 185 pcs key token bank, 3 buku Akta pendirian PT dan 1 bundel Slip Transfer.
"Barang bukti turut kami sita," terangnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 303 KUHP.
"Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun." tandasnya.