BPOM Ungkap Obat-obatan Ratusan Miliar yang Disalahgunakan di Semarang dan Bandung, Ini Rinciannya

Jumat 13-12-2024,16:12 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Marieska Harya Virdhani

Dijelaskannya, produk OBA ilegal yang disita merupakan produk tanpa izin edar (TIE) dan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan merek Laba-Laba dan Cobra-X.

BACA JUGA:BPOM Umumkan 55 Produk Kosmetik Mengandung Merkuri hingga Bahan Pewarna, Ingatkan Efeknya

Adapun produk Laba-Laba ini mengandung BKO natrium diklofenak, sedangkan produk Cobra-X mengandung BKO klorfeniramin maleat (CTM).

Atas temuan ini, Taruna mengingatkan bahaya penggunaan OOT ilegal yang dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan bagi pemakai.

Tak hanya itu, penyalahgunaan ini juga dapat menjadi pemicu tindak kejahatan lain di luar kejahatan kejahatan obat dan makanan.

BACA JUGA:BPOM Umumkan 55 Produk Kosmetik Mengandung Merkuri hingga Bahan Pewarna, Ingatkan Efeknya

Dalam jangka panjang, lanjutnya, penyalahgunaan OOT juga dapat mengakibatkan kerusakan hati, jantung koroner, dan gagal ginjal yang berujung membahayakan nyawa penggunanya.

Termasuk juga konsumsi OBA TIE dan atau mengandung BKO yang tidak sesuai dengan regulasi karena sangat berisiko bagi kesehatan, di antaranya seperti mengakibatkan gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya.

Seluruh hasil temuan ini pada kesempatan yang sama dihancurkan oleh Balai Besar POM di Semarang dan Bandung bersama perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

 

Kategori :