BPOM Ungkap Obat-obatan Ratusan Miliar yang Disalahgunakan di Semarang dan Bandung, Ini Rinciannya

Jumat 13-12-2024,16:12 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan temuan obat-obatan terbatas yang disalahgunakan.

Pada konferensi pers daring yang digelar hari ini, Jumat, 13 Desember 2024, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan adanya distribusi obat-obatan tertentu ilegal di 3 lokasi Semarang dan 2 lokasi Bandung.

“Temuan-temuan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh BPOM berkolaborasi dengan Kepolisian, BIN, dan BAIS atas informasi yang kami terima bahwa ada aktivitas produksi dan peredaran produk OOT yang sering disalahgunakan dan OBA ilegal di Semarang dan Bandung," ungkap Taruna.

BACA JUGA:2 Obat Kantongi Izin Edar BPOM untuk Terapi Kanker Paru dan Esofagus

Rincian Obat-obatan yang Disalahgunakan

Hasilnya, pihaknya menemukan sebanyak lebih dari 1 miliar tablet; bahan baku (404 karung dan 83 drum); kemasan (45 karung, 17.478 botol, 1.192 rol aluminium foil, dan 17.195 karton); alat produksi (18 unit); serta alat transportasi berupa truk (2 unit).

Berdasarkan hasil uji laboratorium, Dari hasil uji laboratorium terhadap produk jadi dan bahan baku yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui OOT yang positif terkandung di dalamnya adalah trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan.

Taruna menjelaskan bahwa ketiga bahan tersebut merupakan jenis obat yang sering disalahgunakan masyarakat.

BACA JUGA:BPOM Ungkap Pelanggaran Peredaran Ketamin Meningkat 1.000 Persen, Bali Terbanyak

Pada waktu yang bersamaan, Balai Besar POM di Bandung juga berhasil menertibkan temuan produksi ilegal produk obat-obatan tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan serta mengungkap produksi dan peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal.

Pada operasi tersebut yang dilakukan di dua lokasi di Jawa Barat, tepatnya, Marunda dan Cikarang, ditemukan produk sediaan farmasi ilegal yang mengandung OOT trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan.

Telah disita barang bukti berupa produk sediaan famasi (509 drum, 289 dus, 35 kaleng, 67.519 strip, dan 2 koli) serta kemasan dan label (1.079.160 pieces, 49 dus, 38 koli, dan 24 rol).

BACA JUGA:BPOM Usul Ketamin Masuk Daftar Psikotropika, Rawan Disalahgunakan!

Sedangkan di sebuah bangunan komplek pergudangan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, petugas yang terdiri dari Balai Besar POM di Bandung dan Polda Metro Jaya mengungkap aktivitas produksi OBA ilegal.

Pada operasi ini, petugas mengamankan 22 item barang bukti berupa 27 dus produk jadi, 6 bal plastik, 1 bal plastik kapsul, 106 rol kemasan, dan 44 plastik.

"Hasilnya adalah temuan berbagai macam barang bukti di Semarang dengan total nilai ekonomi mencapai Rp317 miliar. Kemudian untuk temuan di Bandung, nilai ekonomi temuan barang bukti OOT yang disalahgunakan mencapai Rp81 miliar, sementara temuan barang bukti OBA ilegal ditaksir lebih dari Rp1 miliar,” paparnya.

Kategori :