JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi dan kantor Pemerintahan Kota Pekanbaru, Riau.
Penggeledahan ini terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan penggeledahan ini dilakukan penyidikan pada tanggal 5-12 Desember 2024.
"Penggeledahan pada 12 rumah pribadi berlokasi di Kota Pekanbaru, tiga rumah berlokasi di Jakarta Selatan dan Depok dan enam kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 13 Desember 2024.
Adapun dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti hingga barang mewah.
"KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas)," kata Tessa.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dan sejumlah mata uang asing, senilai Rp 16, juta (Rp 16,371.683,95)
"Uang senilai Rp 1,5 Miliar dan USD 1.021 yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," lanjutnya.
Lebih lanjut, Tessa mengimbau kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bisa bersikap koorperatif dan dapat menyampaikan keterangan sejelas-jelasnya.
"Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang," Imbuhnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan ada penggeledahan di Pekanbaru, Riau.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menegaskan tidak ada penangkapan.
"Apabila ada orang yang dibawa itu dalam rangka penggeledahan, bukan dalam rangka penangkapan," tegas Tessa pada Selasa, 10 Desember 2024.
Lebih lanjut, Lebih lanjut, Tessa belum memberikan informasi lebih rinci soal di mana lokasi pasti dan sejak kapan dilakukan penggeledahan ini. Namun terdapat sejumlah kantor dinas yang digeledah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Pj. Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) dan dua orang lainnya bsebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah pada Selasa, 4 Desember 2024.