Adapun dua orang lainnya yang turut menjadi tersangka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN) dan Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Bagian Umum, Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK).
Ketiga tersangka ini tertangkap OTT dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru
Modus dalam perakda ini adalah pemotongan uang ganti (UG) dalam. Pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan dan minum (APBD 2024).
Dari penambahan ini, diduga Risnandar menerima jatah uang sejumlah Rp 2,5 miliar. Selanjutnya, KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.