JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum ayah dari bayi yang diduga tertukar, Angel mengatakan, pihaknya minta KPAI turun tangan pada kasus ini.
Seperti diketahui, ayah mayat bayi yang diduga tertukar di Rumah Sakit (RS) kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus) melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Kamis, 12 Desember 2024.
KPAI diminta untuk meninjau isi perjanjian yang telah ditandatangani oleh ayah si bayi tersebut.
Pasalnya, dalam surat perjanjian itu kata Angel, disebutkan pihak ayah bayi tidak boleh melakukan tindakan hukum kepada pihak RS apapun hasil dari tes DNA.
BACA JUGA:Diduga Lalai Kasus Bayi Tertukar, Dinkes DKI Bakal Tindak Tegas RSIJ Cempaka Putih Bila Terbukti
"Perjanjian itu kan hanya sampai, hanya isinya begini. Apapun hasil tes DNA, entah positif atau negatif, si ayah korban tidak boleh melakukan tindakan hukum. Apapun, akan diselesaikan secara kekeluargaan," kata Angel saat dihubungi Disway.id.
"Nah itu aku keberatannya di situ. Makanya aku minta tolong sama KPAI, tinjau ulang itu perjanjian," tambahnya.
Kemudian lanjut Angel, pihak RS juga diduga sudah melanggar perjanjian yang sudah disepakati.
BACA JUGA:RSIJ Cempaka Putih Buka Suara Soal Dugaan Bayi Tertukar, Dirut: Kami Sepakat Tes DNA
Pada perjanjian itu lanjut Angel, pihak RS akan menanggung seluruh biaya tes DNA. Namun, dalam prakteknya, pihak RS meminta perusahaan tempat ayah bayi bekerja terlebih dahulu yang membiayai tes DNA.
Setelah itu, baru pihak RS akan mengganti biaya tes DNA yang dikeluarkan perusahaan tempat si ayah bayi bekerja.
"Nah jadi ternyata yang bayar itu disuruh perusahaan dulu yang bayar, nanti diganti oleh rumah sakit," ucapnya.
Atas dasar itu kata Angel, KPAI akan memanggil pihak RS untuk menjelaskan hal tersebut.
"Nanti katanya sih rumah sakit akan dipanggil sama KPAI," pungkasnya.