Lapor ke KPAI, Ini Permintaan Kuasa Hukum Ayah Bayi yang Tertukar

Jumat 13-12-2024,23:41 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Marieska Harya Virdhani

MR mengaku, tak sempat melihat kondisi tubuh anaknya. Dia menerima jasad bayinya dari rumah sakit sudah dalam kondisi terbungkus kain kafan.

Kata MR, pihak rumah sakit, memintanya untuk segera memakamkan jasad bayi tersebut.

MR pun memakamkan jasad anaknya di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Cilincing.

Setelah sehari berselang, karena ingin melihat jasad anaknya, sang istri pun meminta MR untuk membongkar makam bayinya.

MR pun meminta izin pada pihak TPU untuk membongkar makam tersebut.

Pihak TPU memberikan izin dengan syarat tidak memviralkan terkait pembongkaran makam tersebut.

Setelah dibongkar, MR dan pihak keluarga lainnya kaget melihat kondisi jasad bayi tersebut.

BACA JUGA:Surat DPR dan DPRD Tertukar di 388 TPS, KPU Sebut Tetap Sah dan Jadi Suara Partai

Menurutnya, jasad bayi yang dia kuburkan itu berbeda dengan apa yang tercatat di rekam medis rumah sakit.

Kata MR bayi yang dia kuburkan tingginya sekitar 70-80 Cm, sementara yang tertulis di catatan medis hanya 47 Cm.

Dia bersama pihak keluarga lainnya menduga, jika bayi yang dia muburkan tersebut bukan berumur 1 hari, melainkan sudah berbulan-bulan dilahirkan.

"Bayi saya itu panjangnya lebih dari 47 cm. Jadi itu bisa sampai 60-80 cm, mas. Itu bukan bayi satu hari," terangnya.

MR pun mendatangi rumah sakit untuk meminta penjelasan. Namun kata MR pihak rumah sakit menyangkal jika bayi tersebut tertukar.

BACA JUGA:Bikin Mewek! Hasil Tes DNA Bayi yang Tertukar di RS Sentosa Bogor Berakhir Haru

MR pun sempat melakukan mediasi sebanyak 2 kali dengan pihak rumah sakit. Namun karena tak kunjung ada kesepakatan akhirnya MR memviralkan kejadian itu setelah 3 bulan kasusnya bergulir.

Setelah kasus itu viral, pihak rumah sakit mendatangi MR ke tempat kerjanya dan berjanji akan melakukan tes DNA serta menanggung seluruh biayanya.

Kategori :