Surat DPR dan DPRD Tertukar di 388 TPS, KPU Sebut Tetap Sah dan Jadi Suara Partai

Surat DPR dan DPRD Tertukar di 388 TPS, KPU Sebut Tetap Sah dan Jadi Suara Partai

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari: Surat suara DPR dan DPRD yang tertukar dianggap tetap sah dan dijadikan suara partai.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi pemilihan umum (KPU) RI menyebutkan surat suara DPR dan DPRD yang tertukar dianggap tetap sah dan dijadikan suara partai.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.

Adapun pernyataan tersebut merupakan jawab dari masalah terkait adanya surat suara yang tertukar di beberapa TPS dan sudah tercoblos.

"Soal penghitungan suara. Jadi di dalam penghitungan suara di TPS kemarin ada di beberapa tempat sebagaimana yang kami sampaikan, terdapat surat suara yang tertukar gitu," ujar Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.

BACA JUGA:Hasil 16 Besar UEL Hari Ini: AC Milan Menang Mudah Atas Rennes, Angel Di Maria Selamatkan Benfica

BACA JUGA:Media Asing Soroti Kekalahan Anies Baswedan di Penghitungan Suara Quick Count: Menyedihkan!

"Nah dalam situasi ini, dan telah tercoblos oleh pemilih, maka sikap kami yang pertama adalah untuk surat suara pemilu DPR, DPRD, dinyatakan sah untuk menjadi atau diitung sebagai suara partai," sambungnya.

Namun sayangnya, hal ini tidak berlaku untuk DPD, menurut Hasyim, karena disetiap daerah memiliki daftar calon DPD yang berbeda-beda.

"Nah kalau surat suara DPD dari daerah pemilihan provinisi lain dinyatakan tidak sah karena masing-masing provinsi atau masing-masing dapil calonnya beda-beda," kata Hasyim.

BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Kabupaten Aceh Selatan Pagi Ini, Jumat 16 Februari 2024

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Terbaru Hari Ini, Jumat 16 Februari 2024: Waspada Hujan di Malam Hari

Lebih lanjut, peristiwa tersebut nantinya akan ditulis dalam berita acara sebagai tanda adanya kejadian khusus dalam TPS tersebut.

"Tapi kalau DPR dan DPRD kan peserta pemilunya sama, partai politik. Kemudian peristiwa itu dicatat di dalam berita acara, formulir kejadian khussu untuk menunjukkan bahwa ada situasi ada kejadian khusus di TPS-TPS tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Hasyim melaporkan bahwa terdapat surat suara yang tertukar di 388 TPS yang tersebar di 79 kabupaten/kota pada 26 provinsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads