Surat DPR dan DPRD Tertukar di 388 TPS, KPU Sebut Tetap Sah dan Jadi Suara Partai
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari: Surat suara DPR dan DPRD yang tertukar dianggap tetap sah dan dijadikan suara partai.-Intan Afrida Rafni-
BACA JUGA:Tanpa Mega
BACA JUGA:Kata OSO soal Hasil Quick Count: Ini Gila, Pemilu Gila!
Namun saat itu, Hasyim menyampaikan kendala-kendala tersebut dapat teratasi dan mengatakan proses pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 telah berjalan dengan lancar.
“Namun permasalahan tersebut, dilakukan langkah-langkah strategis untuk diselesaikan atau dituntaskan oleh para petugas KPPS dan juga PPS di tingkat desa/kelurahan, sehingga pemungutan suara dapat berjalan kembali,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: