Komisi II DPR RI Wanti-wanti MK Usut Perkara Sengketa di Pilkada 2024

Senin 16-12-2024,08:42 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Adapun 16 permohonan gugatan sengketa Pilgub pada Pilkada serentak 2024 terdiri dari; Sumatera Utara 1 permohonan, Bangka Belitung 1 permohonan, Jawa Tengah 1 permohonan, Jawa Timur 1 permohonan, Kalimantan Timur 1 permohonan, dan Kalimantan Tengah 1 permohonan.

Kemudian, Sulawesi Utara 1 permohonan, Sulawesi Tenggara 1 permohonan, Sulawesi Selatan 1 permohonan, Maluku Utara 3 permohonan, Papua Selatan 3 permohonan, dan Papua Barat Daya 1 permohonan.

Iffa menjelaskan hanya wilayah Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali yang tidak mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Siap-Siap! Harga Rokok Naik Mulai Januari 2025, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Dugaan Intervensi Proses Rekapitulasi Pilkada, PDIP Minta Kapolda Papua Tengah Dicopot

“Jadi totalnya 281 permohonan. Minus Jakarta, DIY, dan Bali tanpa permohonan. Jadi ada 3 daerah yang tidak ada permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan,” ujar Komisioner KPU RI tersebut.

 

Kategori :