Adapun skema kebijakan PPN dan Insentif yang diputuskan:
1. Beras, daging, telur, sayur, buah2an, garam, gula konsumsi, tetap NOL alias bebas PPN.
2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap NOL atau bebas PPN.
3. Minyak Kita, tepung terigu, gula industri tetap 11 persen (1 persen ditanggung pemerintah).
4. PPh Final 0,5 persen diperpanjang hingga 2025.
5. PPh Pasal 21 karyawan gaji sd Rp 10 juta, ditanggung pemerintah utk industri padat karya.
BACA JUGA:7 Tempat Wisata di Jogja untuk Keluarga saat Liburan Nataru, Nikmati Quality Time!
BACA JUGA:Pemain Tabla Ustad Zakir Hussain Meninggal di Usia 73, Idap Penyakit Paru
6. Diskon Listrik 50 persen utk pelanggan dg daya sd 2200 va Jan-Feb 2025
7. Bantuan pangan/beras Jan-Feb 2025 tiap keluarga 10 kg utk 16 juta KK
8. Diskon PPN 100 persen utk pembelian rumah harga sd 5 M, utk bagian harga 2 M. Jan-Juni 2025.
9. Pekerja yg mengalami PHK diberi kemudahan mengakses JKP.
10. Subsidi bunga 5 persen revitalisasi mesin untik produktivitas.
11. Bantuan 50 persen utk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan.
BACA JUGA:Momen Gigi Fermin Lopez Rontok, Highlight Barcelona vs Leganes di Olimpic Lluis Companys
BACA JUGA:13 Promo Makanan HUT BRI ke-129 Desember 2024, Ada Wingstop, Flash Coffee, hingga Pagi Sore