Anggota Baru (Rider)
Anggota Penuh (Biker)
2. Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Anggota Kehormatan Pimpinan Instansi atau Lembaga yang menurut Pegurus dibutuhkan.
BAB V
KEPENGURUSAN
PASAL 8
KEPENGURUSAN
Pengurus DETIC merupakan anggota DETIC yang dipilih oleh Ketua Umum dan atau Ketua Harian hasil MUBES (Musyawah Besar).
PASAL 9
MASA BAKTI KETUA UMUM DAN KETUA HARIAN
1. Ketua Umum dan Ketua Harian DETIC dipilih untuk masa bakti 2(dua) tahun periode kepengurusan
2. Ketua Umum dan Ketua Harian DETIC dapat dipilih maksimal selama 2(dua) kali periode kepengurusan berturut-turut
PASAL 10
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pengurus DETIC dipilih oleh Ketua Umum dan Ketua Harian terpilih untuk masa bakti 2 (dua) tahun periode kepengurusan.