AZAS
DETIC berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945
PASAL 5
TUJUAN DAN KEGIATAN
1. DETIC bertujuan :
Mewadahi aspirasi para pengguna kendaraan roda dua khususnya Honda Tiger dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang positif sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam organisasi DETIC.
2. Untuk bertujuan diatas, kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan adalah :
Membina, meningkatkan, mengembangkan dan mempromosikan kegiatan yang menyangkut bidang otomotif, sosial, kelalu-lintasan dan hal-hal lainnya yang bertalian dengan kendaraan bermotor.
BAB III
KEDAULATAN
PASAL 6
Kedaulatan organisasi ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
PASAL 7
1. Anggota DETIC terdiri dari :