Pasal 18
1. Perubahan AD/ART dapat dilakukan pada MUBES dan dihadiri oleh anggota DETIC sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota DETIC yang teregistrasi.
2. Keputusan adalah syah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari anggota DETIC yang hadir.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
1. Organisasi DETIC hanya dapat dibubarkan dengan Musayawarah Luar Biasa dan dihadiri oleh anggota DETIC sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota DETIC dan bila dalam waktu yang ditentukan belum tercapai jumlah 1/3 dari jumlah anggota, maka pelaksanakan Musyawarah Luar Biasa tetap dinyatakan Quorum.
2. Keputusan adalah syah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari anggota DETIC yang hadir.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Anggaran Dasar ini berlaku sejak Musyawarah Besar XII Depok Tiger Club tanggal 27 Februari 2021.
Disahkan pada MUBES DEPOK TIGER CLUB ke-12