Viral Klub CB Nganjuk, Ini Cara Dirikan Komunitas Motor dan Contoh AD/ART Organisasinya

Selasa 17-12-2024,14:37 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

Pasal 18

1. Perubahan AD/ART dapat dilakukan pada MUBES dan dihadiri oleh anggota DETIC sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota DETIC yang teregistrasi.

2. Keputusan adalah syah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari anggota DETIC yang hadir.

BAB X

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 19

1. Organisasi DETIC hanya dapat dibubarkan dengan Musayawarah Luar Biasa dan dihadiri oleh anggota DETIC sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota DETIC dan bila dalam waktu yang ditentukan belum tercapai jumlah 1/3 dari jumlah anggota, maka pelaksanakan Musyawarah Luar Biasa tetap dinyatakan Quorum.

2. Keputusan adalah syah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari anggota DETIC yang hadir.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 21

Anggaran Dasar ini berlaku sejak Musyawarah Besar XII Depok Tiger Club tanggal 27 Februari 2021.

Disahkan pada MUBES DEPOK TIGER CLUB ke-12

Kategori :