Musyawarah Luar Biasa hanya bisa dilakukan apabila terjadi suatu permasalahan yang tidak bisa terselesaikan dalam Musyawarah Besar dan sifatnya khusus serta dihadiri oleh anggota DETIC sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota DETIC yang teregistrasi.
PASAL 15
RAPAT-RAPAT
1. Rapat Pengurus diadakan minimal 1 bulan sekali.
2. Rapat pengurus dan Anggota wajib diadakan dalam 1 periode kepengurusan
BAB VII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 16
1. Kekayaan Organisasi diperoleh dari :
- Uang pendaftaran.
- Uang Iuran.
- Sumbangan yang tidak mengikat.
- Hasil-hasil usaha lain yang sah.
- Donatur Tetap
- Dana Sponsorship
2. Pedoman penggunaan, perimbangan keuangan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan Kekayaan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 17
Organisasi DETIC mempunyai atribut organisasi yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga DETIC
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA