PASAL 11
SUSUNAN PENGURUS
1. Pengurus DETIC terdiri dari :
- Ketua Umum
- Ketua Harian
- Sekretaris Jendral
- Bendahara
- Kabid Internal
- Kabid Eksternal
- Komandan Tata Tertib
2. Untuk Struktur kepengurusan tambahan diatur Oleh Pengurus
PASAL 12
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
1. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka digantikan oleh Ketua Harian sampai habis masa bakti kepengurusan.
2. Apabila Ketua Umum dan Ketua Harian berhalangan tetap maka posisi pimpinan DETIC sementara di pegang oleh Sekertaris Jenderal sampai Musyawarah Besar Luar Biasa menentukan pengganti posisi Ketua Umum dan Ketua Harian yang baru.
3. Tugas dan tanggung jawab Pengurus berakhir setelah adanya serah terima jabatan kepengurus yang baru
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
PASAL 13
MUSYAWARAH BESAR
Musyawarah Besar adalah permusyawarahan tertinggi dalam organisasi.
PASAL 14
MUSYAWARAH LUAR BIASA