Viral Klub CB Nganjuk, Ini Cara Dirikan Komunitas Motor dan Contoh AD/ART Organisasinya

Selasa 17-12-2024,14:37 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

PASAL 11

SUSUNAN PENGURUS

1. Pengurus DETIC terdiri dari :

  • Ketua Umum
  • Ketua Harian
  • Sekretaris Jendral
  • Bendahara
  • Kabid Internal
  • Kabid Eksternal
  • Komandan Tata Tertib

2. Untuk Struktur kepengurusan tambahan diatur Oleh Pengurus

PASAL 12

PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

1. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka digantikan oleh Ketua Harian sampai habis masa bakti kepengurusan.

2. Apabila Ketua Umum dan Ketua Harian berhalangan tetap maka posisi pimpinan DETIC sementara di pegang oleh Sekertaris Jenderal sampai Musyawarah Besar Luar Biasa menentukan pengganti posisi Ketua Umum dan Ketua Harian yang baru.

3. Tugas dan tanggung jawab Pengurus berakhir setelah adanya serah terima jabatan kepengurus yang baru

BAB VI

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

PASAL 13

MUSYAWARAH BESAR

Musyawarah Besar adalah permusyawarahan tertinggi dalam organisasi.

PASAL 14

MUSYAWARAH LUAR BIASA

Kategori :