Lebih jauh Huda memaparkan, berdasarkan KUHAP yang bisa membuat laporan polisi hanya orang yang mengalami, melihat, menyaksikan atau menjadi korban tindak pidana. Pada dasarnya TB (Terdakwa, red) tidak mempunyai kualifikasi sebagai pihak yang melaporkan perkara tersebut.
"Oleh karena itu, tujuan pelaporannya tidak dapat dipandang sebagai suatu tindakan yang dilandasi itikad baik, sehingga imunitas advokat tidak berlaku bagi TB," jelasnya.
Duduk Perkara kasus Tony Budidjaja
Untuk diketahui, Lawyer senior Tony Budidjaja tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana dalam penanganan kasus sengketa aset antara Vinmar Overseas, Ltd. dan PT Sumi Asih.
Tony Budidjaja, yang bertindak sebagai kuasa hukum Vinmar Overseas, Ltd., ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Tony merasa bertindak sebagai lawyer dan dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat di penanganan perkara sengketa kliennya itu.
Sengketa berawal dari putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR) pada Mei 2009 lalu, yang memerintahkan PT Sumi Asih untuk membayar sejumlah kewajiban kepada Vinmar Overseas, Ltd.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian menetapkan putusan ini dengan meminta bantuan PN Bekasi melalui jurusita untuk melakukan sita eksekusi pada 2016 silam.
Namun demikian, eksekusi terhadap aset PT Sumi Asih berupa tanah dan bangunan di Bekasi, Jawa Barat, terhambat oleh penolakan dari PT Sumi Asih dengan alasan perbedaan nama perusahaan.
Beberapa upaya sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi rentang waktu Desember 2016 hingga Januari 2017 urung dilaksanakan.
Pada saat itu, manajemen PT Sumi Asih berargumen bahwa ada perbedaan antara PT Sumi Asih dan PT Sumi Asih Oleochemical Industry. Namun, pengadilan menolak dalih ini dan menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut adalah entitas yang sama.
Meskipun ada penolakan dari pihak PT Sumi Asih, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali atau PK pada tahun 2014 menegaskan kewajiban PT Sumi Asih untuk melaksanakan putusan ICDR.
Ketidakpatuhan PT Sumi Asih terhadap perintah eksekusi membuat pihak Vinmar Overseas, Ltd. mengajukan permohonan perlindungan hukum pada Desember 2017.
Sebagai advokat yang mewakili Vinmar Overseas, Ltd., Tony Budidjaja secara resmi melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri. Namun belakangan Tony diminta klarifikasi sehubungan adanya laporan polisi atas dugaan tindak pidana pengabaian perintah penguasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 KUHP.
Merasa dirugikan kemudian atas laporan lawyer senior Toni Budidjaja terkait dugaan pindana pengabaian perintah pengusaha kepada Mabes Polri, lantas Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Dirut PT. Sumi Asih membuat laporan balik, sebagaimana dimaksud Laporan Polisi Nomor : LP / 493 / I / YAN.2.5 / 2021 / SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 27 Januari 2021 atas nama pelapor saudara Rusmin Wijaya, SH selaku kuasa hukum dari korban, karena yang bersangkutan dipandang telah membuat laporan palsu dan pengaduan fitnah sesuai Pasal 220 dan 317 KUHP.
Atas perkara inilah kemudian TB diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.