JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang lanjutan dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa Tony Budidjaja (TB) dengan nomor Nomor 690/Pid.B/2024/PN JKT.SEL, tengah menjadi perbincangan di kalangan sarjana hukum, kembali digelar di PN Jaksel, bertempat diruang sidang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, pada Selasa 17 Desember 2024.
Pasalnya, terdakwa TB didakwa dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat atau kuasa hukum internal dari Vimar Overseas, Ltd yang dalam perseteruannya dengan PT Sumi Asih Oleochemical Industri, telah melaporkan Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumi Asih atas dugaan tindak pidana Pengabaian Perintah Penguasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 216 KUHP yang dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1407/XII/ 2017/Bareskrim tanggal 20 Desember 2017.
BACA JUGA:Tok! Terdakwa Ike Farida Vonis Lima Bulan Penjara dalam Kasus Sumpah Palsu
BACA JUGA:Replik Dugaan Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pledoi Terdakwa
Berdasarkan fakta persidangan yang digelar di PN Jaksel kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, menghadirkan saksi dan Pakar Hukum Tindak Pidana Dr. Chairul Huda, yang dalam tanggapannya atas kasus tersebut, menyatakan bahwa advokat yang dilindungi adalah lawyer yang tengah menjalankan tugasnya untuk membela kliennya atas dasar itikad baik.
Jadi, imunitas advokat tidak berlaku secara general, hanya pengacara yang sedang menjalankan tugasnya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Huda juga menegaskan, formulasi pasal terkait hak imunitas advokat memiliki batasan yaitu itikad baik.
"Apabila terbukti adanya itikad buruk, atau terlebih lagi niat jahat atau mens rea, dalam tindakan seorang advokat, tindakan tersebut tidak akan tercakupi oleh Pasal 16 UU Advokat," ujar Chairul Huda, saat persidangan berlangsung.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Kasus Sumpah Palsu, JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana
Huda melanjutkan, memiliki kartu anggota organisasi advokat bukan berarti semua tindakan yang diambil sebagai advokat akan dilindungi payung hukum Undang-Undang (UU) Advokat.
Persoalan TB ini, katanya, pertama-tama harus dipastikan apakah yang bersangkutan benar bertindak untuk dan atas nama pejabat juru sita yang pelaksanaannya tugasnya dihalang-halangi, dengan menunjukkan Surat Kuasa yang diberikan secara sah.
Jika TB tidak memiliki kuasa, sambung Huda, untuk melaporkan Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumi Asih ke Bareskrim Polri, maka yang bersangkutan tidak dapat dipandang memiliki itikad baik.
"TB tidak dapat dipandang memiliki itikad baik kalau Surat Kuasanya dari Vimar Overseas, Ltd. untuk melaporkan Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Dirut PT Sumi Asih. Karena sejatinya, yang menjadi korban tindakan penghalang-halangan itu, adalah jurusita Pengadilan Negeri Bekasi, bukan Vimar Overseas, Ltd," tegas Huda.
Selain itu, tambahnya, bagaimana mungkin TB melaporkan Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Dirut PT Sumi Asih melakukan tindakan penghalang-halangan pejabat yang menjalankan tugas yaitu dari jurusita Pengadilan Negeri Bekasi saat proses sita eksekusi aset milik PT. Sumi Asih Oleochemical Industry yang dilakukan oleh Jurusita PN Bekasi atas nama saudara Miskah pada 27 Januari 2017 di Pabrik Milik PT. Sumi Asih yang beralamat di Jalan Cempaka KM.38, Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, jika TB sendiri tidak ada di tempat kejadian perkara.
BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Ahli Digital Forensik Dihadirkan untuk Jelaskan Chat WA Group