JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara korban penganiayaan Bos Toko Roti, Zaenudin menanggapi perihal tersangka kekerasan terhadap karyawannya mengaku kebal terhadap hukum.
Korban tersebut berinisal DAD (19 tahun) menjadi sasaran kekerasan terhadap bosnya sendiri berinisal GSH di toko roti miliknya pada Senin, 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Mahfud MD Soroti Dugaan Penganiayaan Terhadap Dokter Koas di Palembang
BACA JUGA:4 Fakta Pilu Karyawan Korban Bos Toko Roti, Sempat Ditolak 2 Polsek
Kuasa Hukum DAD, Zaenudin mengungkapkan perkataan yang dilontarkan oleh pelaku yang menyebutkan bahwa dirinya kebal hukum itu hanya gurauan belaka.
"Kita anggap halu aja, faktanya kan sekarang ditahan," kata Zaenudin kepada Disway.Id di Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024 sore WIB.
Zaenudin menerangkan dalam negara yang sudah diatur oleh Undang-undang tidak ada yang namanya kebal terhadap hukum.
"Ga ada lah di negara ini yang kebal hukum," tegasnya.
Kini, ia sedang meminta kepada kepolisan agar di kenakan pasal 354 KUHP karena sengaja melukai karyawannya.
BACA JUGA:Polisi Janji Tak Istimewakan Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim yang Aniaya Karyawati
"Kita mohonkan di pasal 354 gitu, karena saat ini masih di 351 pasalnya," ucap Zaenudin.
Ia pun menjelaskan hukuman yang diberikan kepada pelaku sangat lah ringan yaitu pasal 351 KUHP, melihat tindakan pelaku secara sadar melakukan tindakan kekerasan terhadap karyawannya.
"Kita sedang meminta pihak kepolisian untuk mendalami agar dikenakan pasal 354 dengan ancaman 8 tahun penjara," terang dia.
Kepolisian harus menyelidiki lebih lanjut untuk mempertimbangkan hukuman yang akan dijatuhkan kepada GSH. Karena menurut Zaenudin itu merupakan penganiayaan berat.