Dari sana, penyidik menyita beberapa unit laptop, Hp, PC, flashdisk untuk diteliti.
Selain itu, penyidik juga menyita beberapa uang tunai yang diduga hasil dari penyimpangan.
“Beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” ujar dia.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” tambahnya.
BACA JUGA:Klarifikasi Paspampres Soal Video Pengusiran Jemaah di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
Lebih lanjut Syahron mengatakan, berdasar temuan, indikasi penyimpangan dana kegiatan- kegiatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, kurang lebih sebesar Rp 150 miliar.
“Nilai kegiatanya Rp 150 miliar lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit oleh BPKP/BPK,” pungkasnya.