Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
Tak terima karena ditetapkan sebagai tersangka, Mbak Ita mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.