JAKARTA, DISWAY.ID - Andrew Andika diwajibkan untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp20 juta per bulan usai resmi cerai dengan Tengku Dewi Putri.
Keputusan cerai resmi oleh Majelis Hakik Pengadilan Agama Cibinong.
Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang.
Dalam paparannya, Minola membacakan hasil putusan cerai dari Pengadilan Agama Cibinong.
BACA JUGA:Tengku Dewi Ucap Syukur Resmi Cerai dari Andrew Andika: Semoga Jadi Hal yang Baik
Pada nominal Rp20 juta itu termasuk dalam biaya pendidikan, kesehatan, sampai biaya keperluan per bulannya sampai dewasa.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk memberikan nafkah kepada dua anak untuk biaya pemeliharaan pendidikan dan kesehatan sampai dengan anak tersebut dewasa, yang ditaksir biaya perbulan untuk keseluruhan anak penggugat dan tergugat sebesar Rp20 juta," ujar Minola, ditemui di kantornya, Kamis 19 Desember 2024.
BACA JUGA:Renovasi Sekolah Rusak, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp17,1 Triliun
Tidak hanya itu, sebagai tambahan, majelis hakim juga meminta kenaikan biaya pendidikan 15 persen setiap tahunnya untuk nafkah yang harus diberikan Andrew Andhika.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi di antara kedua belah pihak.
BACA JUGA:Terjerat Narkoba, Andrew Andika Minta Maaf ke Istri dan Anak: Terima Kasih Sudah Edukasi Saya
"Tambahannya dari hasil mediasi tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak, bahwa setiap tahunnya ada kenaikan biaya pendidikan yang disepakati sebesar 15 persen," tutur Minola.
Tambahan tersebut akan berlaku tiap tahun.
"Jadi Rp20 juta tapi tiap tahunnya akan naik 15 persen. Karena sesuai dengan kebutuhan anak yang semakin bertumbuh dan berkembang," pungkas Minola.