JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara.
BACA JUGA:KPK Sertijab Pimpinan dan Dewas Periode 2024-2029 Siang Ini
BACA JUGA:Harun Masiku Sudah Masuk DPO Disemua Jalur Perlintasan, KPK : Bisa Langsung Diamankan
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Desember 2024.
Lebih lanjut, Tessa belum membeberkan soal materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap Askolani. KPK akan menyampaikan perkembangan informasi apabila pemeriksaan rampung dilakukan.
Sekadar informasi, Askolani menjabat Dirjen Bea dan Cukai sejak 12 Maret 2021. Ia juga menjabat Komisaris BNI.
Sebelum ini, KPK juga telah memanggil Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.
BACA JUGA:Tegaskan Kasus CSR BI Belum Ada Tersangka, KPK: Surat Penyidikan Masih Bersifat Umum
BACA JUGA:Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Dalami Lima Saksi Terkait Pemenangan Tender
Isa dilantik menjadi Dirjen Anggaran Kemenkeu yang membidangi pengelolaan uang negara pada 12 Maret 2021.
Tugas Dirjen Anggaran adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Isa pernah menerima penghargaan seperti Satyalancana Karya Satya XXX Tahun yang diberikan oleh Presiden RI atas pengabdiannya.
Sementara itu, berkaitan dengan kasus yang sedang diusut, KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
BACA JUGA:Mantan Istri Antonius Kosasih Diperiksa KPK Atas Aliran Uang Dugaan Korupsi di PT Taspen