Telkom Raih Peringkat 2 Badan Publik Kualifikasi “Informatif” kategori BUMN pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Jumat 20-12-2024,14:53 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menunjukkan komitmennya dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas informasi publik dengan meraih peringkat kedua Badan Publik Kualifikasi “Informatif” dalam kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro kepada VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko, berlangsung di Ballroom Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Selasa 17 Desember 2024.

VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan bahwa sebagai bagian dari Badan Publik, Telkom senantiasa berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi.

BACA JUGA:Telkom Kolaborasi dengan MyRepublic, Siap Hadirkan Akses Internet Berkualitas

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Trafik di Libur Nataru, Telkom Group Tingkatkan Kapasitas Mobile Broadband Layanan 4G dan 5G

"Ini merupakan salah satu pilar utama penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)," terangnya.

Andri menambahkan bahwa Telkom terus berupaya meningkatkan pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas jangkauan dan efektivitas layanan informasi publik.

“Melalui berbagai kanal komunikasi yang kami miliki, Telkom berupaya memenuhi hak akses masyarakat terhadap informasi publik dan meningkatkan transparansi sebagai landasan dalam membangun kepercayaan stakeholders,” tambahnya.

Hasil kualifikasi Keterbukaan Informasi Publik dinilai melalui e-Monev (Monitoring dan Evaluasi), merupakan proses evaluasi yang digunakan KIP untuk menilai tingkat keterbukaan informasi publik dari badan publik.

BACA JUGA:Jamin Kelancaran Nataru, Telkom Terjunkan 15 Ribu Personel

BACA JUGA:Telkom Dorong Pemerataan Inklusivitas melalui Program Peningkatan Skill Digital bagi Disabilitas

Proses ini melibatkan pengisian kuesioner (Self-Assessment Quesioner/SAQ) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik, yang menjadi instrumen penting dalam mengukur sejauh mana badan publik memenuhi standar keterbukaan informasi.

Hasil e-Monev ini menjadi dasar untuk memberikan penilaian serta penghargaan kepada badan publik yang telah menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi.

Pada tahun 2024, terdapat peningkatan jumlah badan publik yang masuk kategori “Informatif”, yaitu sebanyak 162 badan publik, termasuk 36 perusahaan BUMN di dalamnya, dibandingkan 139 badan publik.

BACA JUGA:Luncurkan GoZero-Sustainability Action by Telkom Indonesia, Aksi Nyata ESG Telkom Demi Masa Depan Berkelanjutan

Kategori :