BACA JUGA:Solusi Atasi Pedagang Kaki Lima di Tanah Abang Versi Ridwan Kamil: Rezekinya Jangan Diambil
BACA JUGA:Pramono Janji Beri Bantuan Modal Rp300 Miliar untuk Pedagang Pasar Tanah Abang
Kemudian, di hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, AH kembali mendatangi pekerja proyek untuk menyampaikan keluahan warga.
Namun kedatangan AH yang kedua tidak disambut baik oleh pekerja proyek. AH pun diancam oleh salah satu pekerja proyek.
"Nah kedatangan dari saudara AH ini yang kedua kali tidak diterima dengan baik oleh para pekerja dan penjaga tersebut sehingga muncul adanya perkataan di mana saudara AH ini merasa terancam oleh perkataan salah satu dari pekerja tersebut," kata Aditya.
BACA JUGA:KAI Bangun Stasiun Baru di Jalur Green Line Lintas Tanah Abang - Rangkasbitung, Target Operasi 2025
BACA JUGA:Pedagang di JPM Tanah Abang Tuntut Turunkan Biaya Sewa, Heru Budi Serahkan ke Sarana Jaya
Atas kejadian tersebut, AH pun mengadu ke ketua RW. Kemudian, ketua RW melakukan mediasi antara warga sekitar dengan pekerja proyek restoran tersebut pada Senin, 16 Desember 2024, pagi.
"Di situ terjadi mediasi antara para ketua RW 01, 03 dan 04 dengan para pekerja di lahan tersebut terjadi mediasi dan permasalahan selesai," tambah Aditya.
Namun setelah permasalah itu selesai pada Selasa, 17 Desember 2024, sekira pukul 17.00 WIB, puluhan warga sekitar melakukan penyerangan ke pekerja proyek.
Akibatnya satu orang yang merupakan mandor proyek tewas dalam penyerangan tersebut.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 adalah Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946.
"Ini paling lama hukuman 15 tahun," pungkasnya.