JAKARTA, DISWAY.ID - Harvey Moeis divonis hukuman penjara 6 Tahun 6 Bulan dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Harvey divonis bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara secara ekonomi Rp 300 triliun.
BACA JUGA:Harvey Moeis Hadir Sendiri di Sidang Vonis Korupsi Timah Rp300 Triliun, Sandra Dewi Kemana?
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto usai membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.
Moeis dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara 6 Tahun 6 Bulan dengan denda 1 Miliar Subsider 6 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut suami Sandra Dewi ini dengan 12 Tahun Penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Adpaun hukuman denda Rp 1 miliar untuk Harvey Moeis bisa diganti dengan kurungan 6 Bulan apabila tidak membayar.
Harvey juga dihukum pidana tambahan. Pidana itu berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
BACA JUGA:Harvey Moeis Memelas: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar," ujar hakim.
Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa Harvey Moeis. Atas dasar itu, hakim menyatakan Harvey harus dijatuhi hukuman pidana.
Hal memberatkan Harvey ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sementara, hal meringankan ialah Harvey belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan masih punya tanggungan keluarga.
BACA JUGA:Tok! Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Plus Denda Rp1 M Atas Korupsi Timah Rp300 Triliun