Apabila rumah sakit tidak merespons hal ini, lanjut Aji, ia menyarankan kepada korban untuk melaporkan langsung kepada Kemenkes melalui kanal khusus di situs perundungan.kemkes.go.di atau nomor telepon/WhatsApp 081299799777.
"Atau kalau merasa sudah masuk ke ranah pidana, bisa melaporkan ke kepolisian setempat," tutupnya.