JAKARTA, DISWAY.ID – Masyarakat masih bertanya-tanya tentang dampak kenaikan PPN 12% pada pembayaran QRIS.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan soal transaksi atas Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) yang dikenakan PPN 12%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan transaksi QRIS sudah lama menjadi objek PPN sejak ketentuan PMK No. 69/2022.
BACA JUGA:Skenario Terburuk Jika Tarif PPN 12 Persen Tetap Belaku Tahun Depan Dibeberkan Ekonom
"Untuk transaksi digital ini juga bukan hal yang baru, karena itu sudah dikenakan berdasarkan PMK nomor 69 tahun 2002. Jadi bukan baru sekarang, tetapi sejak diimposnya, tetapi sejak tahun 2002," kata Dwi di Kantor DJP Pajak, Jakarta Selatan, Senin, 23 Desember 2024.
Hanya saja yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR), yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
BACA JUGA:Gerindra: Keberatan Masyarakat Soal PPN 12 Persen akan Jadi Masukan Bagi Prabowo
"Nanti ada mekanisme antara provider dengan merchant-nya. Nanti merchant yang bayar PPN-nya. Berapa tarif jasanya? Bisa jadi 0,1% dari transaksi bisa jadi 0,2%. Itu sebenarnya merchantnya yang bertanggung jawab dengan provider. Kita mau bayar sama-sama aja," ujar Dwi.
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan transaksi menggunakan QRIS maupun tunai, pada dasarnya memiliki prinsip yang sama, yaitu tidak ada perbedaan harga yang signifikan.
Ia mencontohkan A membeli TV seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, dia terutang PPN sebesar Rp550.000 (asumsi PPN masih 11%), sehingga total pembayaran Rp5.550.000.
BACA JUGA:Geram Dituding Soal PPN 12 Persen, PDIP Hanya Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikannya
"Kita mau pakai Qris, mau pakai cash, dan sama bayarnya Rp 5.550.000. (Contoh selanjutnya) beli kopi, kopi di pinggir jalan, tadi kalau kita beli air mineral, kebetulan kopi nggak terlihatkan PPN, karena minuman, ya. Berapa? Rp 2.500 Harganya dibayar Rp 2.500, pakai Qris," jelasnya.
Dwi menyatakan, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh A tidak akan berbeda apabila menggunakan QRIS maupun menggunakan tunai.
Alasannya, karena merchant yang akan menanggung tarif PPN-nya bukan konsumen.
BACA JUGA:Nasdem Sentil PDIP Inkonsisten Soal Kenaikan PPN 12 Persen