Sosok Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Sebut Terdakwa Punya Tanggungan Keluarga

Selasa 24-12-2024,12:51 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID -- Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis Harvey Moeis dijatuhi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto pada Senin, 23 Desember 2024.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Harvey Moeis Rayakan Natal di Balik Penjara Usai Vonis 6,5 Tahun, Sandra Dewi Bakal Jenguk?

BACA JUGA:Alasan Sandra Dewi Tak Dampingi Harvey Moeis saat Divonis 6.5 Tahun Penjara Diungkap Kuasa Hukum

Namun Eko Aryanto mengatakan tuntutan tersebut terlalu berat mengingat terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Dalam putusannya, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindaka Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Eko juga menyebut Hervey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara secara bersama-sama," kata Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor, Senin 23 Desember 2024.

BACA JUGA:Alasan Hakim Hukum Harvey Moeis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Tak hanya itu, Harvey Moeis juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar. Apabila tak sanggup, suami Sandra Dewi itu akan diganti hukuman penjara selama 2 tahun.

Keputusan hakim Eko Aryanto terhadap Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya hukuman yang dijatuhkan terdakwa dinilai tidak sebanding dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun atas kasus korupsi timah.

Berikut sosok hakim Eko Aryanto yang saat ini menjadi sorotan publik karena keputusannya.

BACA JUGA:Harvey Moeis Divonis Hukuman 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Kuasa Hukum: Kami Belum Puas

Sosok Eko Aryanto

Kategori :