Komarudin Watubun Kaget Hasto Jadi Tersangka KPK, Proses Hukumnya Dibalut Rekayasa Politik

Selasa 24-12-2024,14:39 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIndana. 

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika belum membenarkan hal tersebut. Ia akan melakukan cros cek terlebih dahulu. 

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," pungkas Tessa dalam keterangan resminya pada Selasa, 24 Desember 2024.

Kategori :