JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak kepolisian ungkap kelakukan yang dilakukan oleh seorang istri berinisial MS (31 tahun) melakukan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya berinisial AG (35 tahun).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan setelah sang suami mempergoki MS yang tengah berselingkuh.
BACA JUGA:MS, Istri yang KDRT Suami Karena Dipergoki Selingkuh akan Diperiksa Kejiwaannya
BACA JUGA:Gak Habis Pikir, MS Tersangka KDRT yang Selingkuh Hingga Lindas Suami Terlihat Tak Menyesal
Selepas itu, MS melakukan tindakan KDRT terhadap AG hingga menyeretnya di Cipayung, Jakarta Timur.
"Kami sampaikan juga bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali. Itu hasil keterangan yang disampaikan kepada penyidik demikian," ucap Nicolas di Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024.
Menurutnya, MS melakukan perbuatan keji dengan menyeret AG menggunakan mobil karena dirinya didapati selingkuh.
"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada Tersangka karena Tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," jelas Nicolas.
Dalam peristiwa tersebut, diketahui MS berbuat tindakan itu pada tempat yang berbeda-beda salah satunya ialah ketika MS hendak tidur.
AG pun sempat melacak ponsel milik tersangka yang tengah bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat, 8 Desember 2024.
"Bahwa tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan korban. Menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga. Selanjutnya memeriksa posisi handphone tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP," terang dia.
Selanjutnya, korban berupaya untuk mendekati pelaku, namun MS menghiraukan AG dan langsung masuk ke dalam mobilnya.
Selepas itulah, AG di seret membuat dia mengalami sejumlah luka-luka di badannya.