JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak hanya dijerat dengan satu perkara.
Lembaga Antirasuah juga mengumumkan bahwa politisi PDI Perjuangan tersebut juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
BACA JUGA:Penampakan Kediaman Hasto Kristiyanto di Bekasi Usai Jadi Tersangka oleh KPK: Kosong Tak Berpenghuni
BACA JUGA:KPK Resmi Umumkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
“Dengan sengaja menyegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024.
Lebih lanjut, Setyo mengatakan, Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.
KPK secara resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka.
BACA JUGA:Viral Lagi Video Megawati Ancam Labrak KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto: Saya Nggak Bohong!
BACA JUGA:Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, MAKI Dukung untuk Penuntasan Kasus
Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun.
Hasto juga disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ucap Setyo.
Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam perkara ini.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).