Resmi Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Ungkap Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Selasa 24-12-2024,18:11 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA,DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. 

Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. 

BACA JUGA:Tak Hanya Suap, KPK Sebut Sekjen PDIP Hasto Kristianto Juga Tersangka Perintangan Penyidikan!

BACA JUGA:Penampakan Kediaman Hasto Kristiyanto di Bekasi Usai Jadi Tersangka oleh KPK: Kosong Tak Berpenghuni

Ia menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.

"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo kepada wartawan Selasa, 24 Desember 2024. 

Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara

Angka tersebut jauh di bawah calon legislatif PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402. 

BACA JUGA:KPK Resmi Umumkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

BACA JUGA:Komarudin Watubun Kaget Hasto Jadi Tersangka KPK, Proses Hukumnya Dibalut Rekayasa Politik

Ketika itu, Rizky harusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. 

Ia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.

"Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya terdebut ditolak oleh saudarai Rizky Aprilia," jelas Setyo.

Dalam hal ini, KPK juga menemukan bukti saat Hasto meminta Saeful Bahri untuk menemui Rizky Aprilia di Singapura.

Kategori :