Kebijakan Baru Kemensetneg, Efesiensi Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat, Begini Isinya!

Kamis 26-12-2024,20:11 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Catat! Kebijakan PPN 12 Persen Akan Diumumkan Besok

D. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri.

E. Kunjungan Menteri/pimpinan lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.

F. Misi kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.

G. Forum internasional lintas kementerian/lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.

H. Pembinaan/pengawasan/inspeksil/factory acceptance Test: 3 orang.

I. Perbantuan teknis/misi khusus bidang pengamanan: 4 orang.

J. Pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas

K. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.

BACA JUGA:Terjerat Pinjol Jadi Dugaan Penyebab Satu Keluarga Bunuh Diri di Cirendeu, Pakar Kebijakan Publik: Dibalik Kemudahan Ada Ancaman Besar

BACA JUGA:Catat! Kebijakan PPN 12 Persen Akan Diumumkan Besok

L. Studi Banding/ Benchmarking/ Seminar/ Simposium/ Workshop/ Konferensi: 3 orang.

M. Sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama: 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi

N. Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang

4. PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur:

a. Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.

Kategori :