Kebijakan Baru Kemensetneg, Efesiensi Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat, Begini Isinya!

Kamis 26-12-2024,20:11 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:

BACA JUGA:Akselerasi Hilirisasi dan Investasi Menjadi Fokus Rapat Konsolidasi Kebijakan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM

BACA JUGA:Simpang Siur Kenaikan Gaji Guru, PGRI: Kebijakan Harus Berkeadilan

1) Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.

2) Konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri.

3) Korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia pada negara yang dituju.

4) Keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai:

5) Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan

6) Perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:

1) Permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non-substansi.

2) Permohonan persetujuan Menteri Ad interim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.

c. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan.

5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.

Kategori :