Simpang Siur Kenaikan Gaji Guru, PGRI: Kebijakan Harus Berkeadilan
Simpang Siur Kenaikan Gaji Guru, PGRI: Kebijakan Harus Berkeadilan-Disway/Annisa Zahro-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Sekjen PB PGRI) Dudung Abdul Qadir mengungkapkan bahwa pihaknya terus memperjuangkan kesejahteraan Guru secara berkeadilan, baik Guru ASN, honorer, Guru swasta, maupun madrasah.
"Saya juga ingin menyuarakan swasta. Sekarang sertifikasi swasta itu dihitung hanya Rp1,5 juta. Padahal gaji (golongan) 3A di Kementerian Pendidikan itu Rp3 juta. 2,8 juta yang baru diperbarui. Artinya ada kesenjangan dari sertifikasi," ungkap Dudung ketika ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, 25 November 2024.
BACA JUGA:60 Link Twibbon HUT PGRI 2024 Terbaru, Cocok Share di Medsos dan Bagikan ke Guru Kamu!
BACA JUGA:45 Link Poster HUT PGRI 2024 Lengkap Ucapannya, Cocok Share di Medsos dan Kirim ke Guru Kamu!
Oleh karena itu, ia menuntut pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan guru.
Dalam hal ini, menurutnya, pemerintah harus berani berinvestasi dengan masa depan bangsa.
"Pemerintah harus menginvestasikan ke depan. Pertama adalah fokus menangani persoalan guru melalui kesejahteraan dan penuntasan status guru," tandasnya.
"Di tahun 2025 ini, status guru harus diubah semuanya sama. Dalam artian, tidak ada lagi kita mendengar guru PPPK, ASN. Tapi semua guru adalah ASN, dihormati oleh negara," tambahnya.
BACA JUGA:HUT PGRI 2024 Tanggal Berapa? Cek Informasinya di Sini
BACA JUGA:Nyaman dan Bahagianya Guru Amat Penting, PGRI: Demi Kemajuan Pendidikan di Indonesia
Kemudian, ia mengatakan, "Fokus bagaimana menangani total quality of management dan education terkait dengan bagaimana tata kelola pemerataan sarana-prsarana pendidikan, pelayanan pendidikan, kualitas pendidikan. Dan itu perlu dana."
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru ini bukan berupa kenaikan gaji Rp2 juta seperti dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pasalnya, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk meningkatkan gaji.
Sehingga, Kemendikdasmen mendorong sertifikasi untuk nantinya guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: