Donny Tri Istiqomah Bingung Atas Status Tersangkanya di Kasus Harun Masiku, KPK: Kami Punya Cukup Bukti

Senin 30-12-2024,13:53 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

Adapun bukti yang dimiliki penyidik, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, dengan tersangka Donny Tri Istiqomah.

Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kategori :