Korlantas Polri Terapkan Poin SIM Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Ini Skemanya

Jumat 03-01-2025,19:50 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

Jika pelanggaran ringan maka poin akan dikurangi 1, pelanggaran sedang 3, dan pelanggaran berat 5.

Namun apabila pelanggar lalu lintas kecelakaan, meninggal dunia maka poin akan berkurang 12.

"Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia itu 12 poin. Kemudian tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," jelasnya.

BACA JUGA:Penyewa Mobil dalam Kasus Penembakan Bos Rental Ditangkap di Pandeglang!

Kemudian jika poin pelanggaran mencapai 18, maka polisi akan segera melakukan penarikan dan pemblokiran sementara saat masyarakat ingin melakukan perpanjangan SIM.

 

 

Kategori :